Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
- Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
- Geng Motor Oy
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
- Rencana PPP Gabung Pemerintahan Prabowo
- FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
- 7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib Dicoba
- Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
- Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi