KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kronologis penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan yang juga diamankan bersama dengan advokat dan panitera.
"Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan AF (Arif Fitrawan) dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Secara paralel, tim lainnya, mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur. Bersama Muhammad Ramadhan, diamankan juga seorang petugas keamanan.
Di rumah Muhammad Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekira Rp500 juta "Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Alex.
KPK lalu menetapkan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Setalan atas dugaan pelanggaran pidana umum," kata tambah Alexander.
Pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ungkap Alex.
Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
下一篇:Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
相关文章:
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
- Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
- Selain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Jaga Otot dan Tulang, 10 Olahraga Ini Cocok untuk Usia 50 Tahunan
- Simak Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025 Sesuai SKB 3 Menteri
- Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia
- Studi Bocorkan Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit
- Sebut Kode Ini, Tamu Bisa Rahasiakan Identitas Saat Menginap di Hotel
- Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- FOTO: Menengok Tren Baju Lebaran di Tanah Abang
相关推荐:
- Kota Ini Paling Bahagia di Dunia, tapi Namanya Kurang Familiar
- Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu Jabar, Gerindra Minta Aries Masrudianto Menangkan Pemilu 2024
- Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
- Jokowi Hadiri HUT ke
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
- Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
- 香港中文大学艺术专业申请要求汇总!
- Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi
- Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Tidak Makan Malam?
- Bursa Eropa Ditutup Flat, Investor Dibayangi Lesunya Ekonomi dan Kekhawatiran Tarif AS
- 8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil
- Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
- Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- Studi Ungkap Cara Liburan ke Luar Negeri dengan Biaya Lebih Murah
- 5 Minuman Pelancar BAB, Jitu Bikin Perut 'Plong' Seketika