您的当前位置:首页 > 热点 > Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta 正文
时间:2025-06-06 10:34:31 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berup quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah2025-06-06 09:51
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-06-06 09:45
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?2025-06-06 09:41
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok2025-06-06 09:07
Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?2025-06-06 08:55
Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta2025-06-06 08:47
Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan2025-06-06 08:28
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia2025-06-06 08:14
Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur2025-06-06 08:04
Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia2025-06-06 07:54
Kolaborasi, Mentan2025-06-06 10:14
Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia2025-06-06 09:47
VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin2025-06-06 09:43
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-06-06 09:29
Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?2025-06-06 09:22
Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan2025-06-06 08:56
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-06-06 08:31
Rencana PPP Gabung Pemerintahan Prabowo2025-06-06 08:12
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan2025-06-06 08:11
Jokowi Hadiri KTT ASEAN2025-06-06 08:08