Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
ICW menilai tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yakni 5 tahun penjara, terlalu rendah.
"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6).
ICW geleng-geleng sebab tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017.
"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegasnya.
ICW pun mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan penuntut umum, lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup.
"Hal itu wajar, karena selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," tandas Kurnia.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
下一篇:Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
相关文章:
- BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
- Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...