KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder pada layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan iklim usaha terjaga dan melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkapnya pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
VIDEO: Perusahaan Jerman Ciptakan Bir yang Terbuat dari Air Limbah
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah pabrik di Weissenburg, Jerman berinovasi dengan m2025-06-06Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
Daftar Isi 1. Gluten2025-06-06- Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Ekonomi2025-06-06
PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
Warta Ekonomi, Riau - PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali disorot terkait pipa minyak bocor di wilayah2025-06-06Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
JAKARTA, DISWAY.ID -Polisi ungkap alasan para tersangka talent Kelas Bintang belum ditahan hingga ki2025-06-06Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
Denpasar, CNN Indonesia-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, mencatat sepanjang tahun 2022025-06-06
最新评论