Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
- Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
- Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- 5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
- 7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
- FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- Berkat Strategi ini, Dana Kelolaan BTN Prospera Melonjak 149% jadi Rp9,5 Triliun
- 5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025
- Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
- 5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat