Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi dan mengelola sejumlah usaha hiburan, termasuk Alexis dan 4Play, menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.
Senator Jakarta, Fahira Idris, menuturkan masa Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semuanya.
"Silakan berbisnis, tapi harus taat aturan,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (28/3).
Fahira mengungkapkan cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM "nakal" patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia. Walau penegakan hukummnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, "keangkuhan" hotel yang dulu bagai tidak tersentuh hukum ini, runtuh. Dari sini kita belajar bahwa ketegasan pemimpin itu bukan volume suaranya, tetapi keteguhan hatinya tegakkan aturan,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Terobosan dalam Pergub ini adalah izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. Artinya, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.
Ketegasan Pergub ini, sambung Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja. Padahal, pemiliknya orang yang sama.
“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/3/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
相关文章
- Daftar Isi 1. Sosis2025-06-06
Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Gerai Mixue Es Krim menjamur di seantero tanah air dan banyak dijumpai di beloka2025-06-06- 还记得前段时间刷屏的《啥是佩奇》吗?短短五分钟,导演赚足了观众们的眼泪啥是佩奇?佩奇就是不理解却努力靠近你以为一部短片就够了吗?导演怎会就此罢手《啥是佩奇》导演张大鹏又一新作《活地图老爸》也是同样的直2025-06-06
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
JAKARTA DISWAY.ID- Gubernur Papua, Lukas Enembe saat ini disebut telah diamankan oleh Komisi Pembera2025-06-06Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi buka 2,3 juta lowongan baru calon ap2025-06-06Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan alasan rumah tempa2025-06-06
最新评论