- Warta Ekonomi,quickq苹果版安装包 Jakarta -
Harvard University mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal terhadap larangan pemerintahan Presiden AS Donald Trump bagi mahasiswa internasional untuk masuk ke Amerika Serikat (AS) dengan visa belajar di Harvard.
Gugatan tersebut diajukan tak sampai 24 jam setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan pernyataan yang menangguhkan izin masuk bagi warga negara asing yang berencana belajar di Harvard. Universitas tersebut menuduh langkah pemerintah dirancang untuk mengelak dari perintah pengadilan sebelumnya yang menghambat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk melarang pendaftaran mahasiswa internasional di Harvard.
"Tindakan Presiden ini bukan diambil untuk melindungi kepentingan Amerika Serikat seperti diklaimnya. Ia (Trump) dendam kami," tulis pihak universitas dalam gugatan tersebut.
Presiden Harvard Alan M. Garber mengeluarkan pernyataan tak lama setelah gugatan diajukan, mengatakan bahwa "menargetkan institusi kami karena penerimaan mahasiswa internasional dan kolaborasinya dengan lembaga pendidikan lain di seluruh dunia adalah langkah ilegal lain yang diambil oleh pemerintah untuk membalas Harvard."
DSejak April, Harvard telah mengambil serangkaian tindakan hukum terhadap pemerintah, karena menolak mematuhi daftar tuntutan yang diajukan oleh pemerintah
顶: 12269踩: 2
Harvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'
人参与 | 时间:2025-06-09 04:02:26
相关文章
- 2025qs世界大学排名艺术与设计榜单!
- Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
- 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50
- Beda Tanggal, Puasa Arafah Ikut Pemerintah atau Arab Saudi?
- Gordon Ramsay Sambut Kelahiran Anak Keenam
- Mantan LC Korban Mutilasi Suami, Ternyata Bekerja di Meikarta
- Di Tengah Macet, Massa Prabowo
- Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Lagi, Basuki
- Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- Cak Imin Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 023 Kemang
评论专区