Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
下一篇:Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang
相关文章:
- Liburan ke Raja Ampat Ternyata Ada Etikanya Lho, Yuk Cek Dulu!
- Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
- Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
- Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
- Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies
- Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
相关推荐:
- MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan
- Deepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI
- Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak
- IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- Momen Wagub DKI Telepon Lurah Minta PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat, Ini Isi Percakapannya
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
- Ketua DPRD Ngomel
- VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
- KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- FOTO: Halloween di Kew Gardens London Siap Menakuti Pengunjung
- Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
- Moschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 Juta
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan
- Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei