您的当前位置:首页 > 知识 > Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? 正文
时间:2025-06-06 12:33:21 来源:网络整理 编辑:知识
Jakarta, CNN Indonesia-- Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak quickq官网安卓下载
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)Penimbun BBM Kena Grebek Satgas K52025-06-06 12:19
Kasus Organ Vital Bau Ikan Asin Fairuz, Polisi Panggil Galih Ginanjar2025-06-06 11:36
Idrus Marham Sakit Kok Dituding Plesiran2025-06-06 11:27
Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Duduk di Makam2025-06-06 10:59
Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop2025-06-06 10:53
Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara2025-06-06 10:41
Dijual Mulai Rp987 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Pegadaian pada 2 Juni 20252025-06-06 10:31
Adian Napitupulu dan Hasto PDIP Mau Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi2025-06-06 10:23
5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak2025-06-06 10:18
Mau Digusur, Pemprov DKI Incar Orang Kaya yang Tinggal di Bantaran Kali2025-06-06 10:01
Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?2025-06-06 12:14
Ya Allah, Bayi 0 Tahun di Bogor Terkonfirmasi Positif Covid2025-06-06 11:58
Selain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-06-06 11:56
4 RS Siloam Gelar Simposium Kardiovaskular, Libatkan Puluhan Tenaga Ahli Dalam dan Luar Negeri2025-06-06 11:21
Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor2025-06-06 11:07
Jangan Terlalu Banyak, Ini 5 Efek Samping Minum Susu Berlebihan2025-06-06 11:03
Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu2025-06-06 11:01
Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI2025-06-06 11:00
BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar2025-06-06 10:51
欧洲艺术类留学有哪些优势?2025-06-06 10:50