KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Korupsi di Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP).
Langkah ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember.
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Yakin Semua Orang Ingin Harun Masiku Ditangkap
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Juang KPK, Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menyebut proses penyidikan masih berjalan. Tersangka dalam kasus ini belum bisa disampaikan.
Namun, permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang tersebut sudah dilakukan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tegasnya.
BACA JUGA:KPK Sertijab Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029 Siang Ini
BACA JUGA:Harun Masiku Sudah Masuk DPO Disemua Jalur Perlintasan, KPK : Bisa Langsung Diamankan
Pencegahan ini diharapkan memudahkan proses penyidikan, agar ketika keduanya dipanggil keberadaannya diketahui berada di Indonesia.
Adapun kasus korupsi di PTPP ini disebut berkaitan dengan Pasal 2 atau 3. Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” pungkas Tessa.
(责任编辑:综合)
- Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- 70% Pengusaha Hotel Bakal Kurangi Karyawan, Anindya Bakrie: Karena Efisiensi
- BPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur
- Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak
- Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- Lagi! Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Dukung KPK Tangkap Koruptor, Kali Ini di Kota Langsa
- IHSG Jelang Libur Panjang Ditutup Merosot ke 7.175, Ini Saham Top Losers dan Gainers
- Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
- HIPMI Bengkulu Undang Helmy Yahya: Kupas Tuntas Karakter, Personal Branding
- Cerita Bayi Kembar Lima Lahir di Indramayu
- Pasien Selamat dari Serangan Jantung Berkat Penanganan Medis Cepat
- Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
- Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'
- Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
- Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis
- 7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- Jokowi Minta Prabowo