您的当前位置:首页 > 时尚 > Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan! 正文
时间:2025-06-06 16:25:17 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket quickq充值入口
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) itu menyatakan, bahwa Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah pengumuman penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti
Kendati demikian, TDK belum mengajukan gugatan, meski tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.
“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kontestasi Pilpres Telah Usai, Ini Komitmen Mahfud MD untuk Memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan Bagi Indonesia
Lebih lanjut. pria kelahiran Sampang, Madura itu menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, jika parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tandasnya.
BACA JUGA:Deddy Sitorus TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
Jadwal Resmi KPU
Lalu kapan hasil pengumuman Pemilu 2024? KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil pengumuman dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.
Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang2025-06-06 15:59
7 Minuman Pengganti Kopi, Sehat dan Tambah Semangat di Pagi Hari2025-06-06 15:58
Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap2025-06-06 15:32
Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen2025-06-06 15:19
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum2025-06-06 15:03
Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen2025-06-06 14:44
Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan2025-06-06 14:39
Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?2025-06-06 14:17
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 20242025-06-06 13:54
FOTO: Belajar Bikin Taman Rekreasi di Fun Asia Expo 20242025-06-06 13:52
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 302025-06-06 16:21
NYALANG: Lembayung di Batas Kota2025-06-06 16:15
FOTO: Cara Ibu2025-06-06 16:07
FOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai Bambu2025-06-06 15:31
FOTO: Ramai2025-06-06 15:14
FOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai Bambu2025-06-06 15:04
Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK2025-06-06 15:01
Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah2025-06-06 14:42
Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah2025-06-06 14:15
Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism2025-06-06 13:55