Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID -Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah menerima laporan dari Bawaslu RI terkait kasus penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Dia pun menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti dengan menurunkan para penyidik untuk menyelidiki perkaranya.
BACA JUGA:Polri Catat Ada 322 Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerus laporan dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyelidikan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dugaannya adalah menambah suara, perbuatan menambah suara atau menambah jumlah pemilih, itu yang kita dapatkan sementata," tambahnya.
Lebih lanjut, laporan tersebut sudah diterima langsung oleh pihak Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu dan ditindaklanjuti selama 14 hari.
"Lapiran kami terima hari Jumat kemarin dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun nantinya jika selama penyidikan, ditemukan bukti-buktinya, maka kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Prabowo dan SBY Bertemu di Cikeas, Pengamat: Bukan Sekadar Silaturahmi
"Kalau mungkin terpenuhi unsur-unsur pidana ataupun alat bukti yang kita dapatkan, maka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkomunikasi ke Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk membahas perkara yang terjadi di Kuala Lumpur lebih lanjut.
"Seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apaapa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah mencatat terdapat 322 kasus pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
JAKARTA, DISWAY.ID- Ratusan massa dari Partai Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pe2025-06-06Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos,2025-06-06Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
Warta Ekonomi, Bogor - Polres Bogor mengamankan dua pria berinsial S dan B terkait video viral yang2025-06-06Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pid2025-06-06TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menyebutkan bahwa tidak ada unsur politik dalam k2025-06-06Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejel2025-06-06
最新评论