Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2020).
Awi menuturkan, penyidik akan memeriksa deretan kasus yang masih menjerat Rizieq. Namun, Awi tak merinci berapa jumlah kasus yang masih aktif menjerat Habib Rizieq. "Nanti masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat (kasusnya) bagaimana," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Kampung, PA 212: Umat Ramai-ramai Kepung Bandara Soetta
Seperti diketahui Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chatpornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan atau SP3.
Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan. Tak berhenti disana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.
Pada November 2015, dia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun". Pada Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, dia dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
(责任编辑:时尚)
- Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- 5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?
- Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan
- Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- 5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
- Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
- Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin