Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

SUBANG,quickq网址 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
相关文章
7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
Daftar Isi Barang yang tidak boleh disimpan di atas kulkas2025-06-06Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kualitas depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah Kota Bandung masih j2025-06-06Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Panca Tobacco Indonesia resmi memperkenalkan 22 varian produk rokok hasi2025-06-06Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Agama RI Nazaruddin Umar mengatakan bahwa di negara Brunei Darussalam, d2025-06-06Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Polri menyatakan siap mengamankan kampanye akbar calon presiden dan wakil presid2025-06-06Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pegadaian terus memainkan peran strategis sebagai bantalan ekonomi masya2025-06-06
最新评论