Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 20
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID - Sebanyak tiga alternatif lahan seluas sekitar 20-40 hektare di kawasan hutan Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang potensial untuk dibangun SMA Unggul Garuda.
"Kami dari pihak (Kementerian) Kehutanan sudah meminta staf di sini untuk mengidentifikasi lahan yang bisa dipergunakan untuk SMA Garuda ini," ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kunjungannya di Soe, dikutip 14 Januari 2025.
Dalam hal ini, ia menjelaskan penggunaan lahan ini menggunakan skema Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
BACA JUGA:Wamen Stella Christie Tegaskan SMA Unggulan Garuda Tak Timbulkan Dikotomi Sekolah Favorit
"Skema yang paling terbaik itu adalah KHDTK, kawasan hutan dengan tujuan khusus. Artinya apa? hutannya tetap bisa dijaga, ini tetap menjadi kawasan, hutan tetapi nanti Bu (Wamendiktisaintek) Stella bisa membangun SMA Garuda ini," paparnya.
Ia menegaskan bahwa seiring dengan dibangunnya sekolah di kawasan hutan, pihak Kemendiktisaintek berkomitmen menjaga hutan lebih hijau, vegetasinya lebih baik, biodiversitas juga lebih meningkat.
"Sehingga tidak ada deforestasi namun fungsi pendidikan tetap berjalan," jelas Raja Juli Antoni.
BACA JUGA:Constellations Edisi H20: Aspirasi Aksi Global Lawan Krisis Air Melalui Seni di KEK Kura Kura Bali
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengungkapkan bahwa NTT merupakan satu dari empat daerah yang akan dibangun SMA Unggul Garuda tahun ini, selain IKN, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara.
“NTT merupakan salah satu daerah yang dinilai strategis untuk pembangunan SMA Unggul Garuda," ujar Stella.
Ia juga menyebut bahwa pemilihan lokasi yang jauh dari perkotaan ini menjadi arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Momen Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu Nyanyikan Indonesia Raya: Siap Berikan Segenap Darah dan Air Mata untuk Indonesia
Hal ini, tambahnya, untuk memberikan akses kepada masyarakat dari segala lapisan untuk dapat dijangkau oleh sains dan teknologi.
"Setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan akses terhadap perkembangan sains dan teknologi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengembangan sains dan teknologi."
- 1
- 2
- »
下一篇:Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
相关文章:
- Mau Tampil Gahar Ala Off
- INFOGRAFIS: Serba
- Relawan PANDAWA LIMA Deklarasi Dukungan Prabowo
- Luhut: 'Apa Urusannya dengan Pak Rizieq!'
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Tampang Pas
- Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK
- Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
相关推荐:
- Usai Deklarasi Ridwan
- Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
- Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- 6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- INFOGRAFIS: Serba
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak