Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
时间:2025-06-13 14:00:07 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja.
BSU diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap dampak ekonomi.
Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
BACA JUGA:Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri? Ini Aturan dalam Islam
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan menginput data diri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lagi, Whatsapp Kamu Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp706.000 dari Game Putri Duyung Penghasil Uang, Terbukti Bayar!
Cara Cek Penerima BSU dengan Input NIK KTP
1. Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Ketik ulang nama ibu kandung
7. Masukkan nomor handphone yang masih aktif
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
下一篇: Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
猜你喜欢
- Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya
- Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- Jakarta Akan Bangun Stadion Kelas Dunia di Tanjung Priok
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!