时间:2025-06-06 10:33:24 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis quickq安卓版官方下载
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.
BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset2025-06-06 10:33
Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh2025-06-06 09:54
Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!2025-06-06 08:52
5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang2025-06-06 08:46
Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring2025-06-06 08:38
Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!2025-06-06 08:20
Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan2025-06-06 08:12
Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 20242025-06-06 08:09
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 08:05
Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 20242025-06-06 08:02
Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan2025-06-06 10:14
Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital2025-06-06 10:10
Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat2025-06-06 10:10
Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 20542025-06-06 10:00
PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik2025-06-06 09:48
Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump2025-06-06 09:15
Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi2025-06-06 09:11
FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!2025-06-06 08:04
Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan2025-06-06 08:03
Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan2025-06-06 07:56