IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
下一篇:PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
相关文章:
- Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- Orang Kaya Ramai
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
相关推荐:
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
- Unilever Indonesia Bagikan 99,7% Laba 2024 sebagai Dividen, Pemegang Saham Cuan Jumbo!
- Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
- Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat