Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
Buntut kisruh antara pengurus perumahan Pertama Buana dengan warganya, para pengurus Rukun Warga 11 perumahan Taman Permata Buana, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya memberanikan diri untuk bicara di depan media.
Mereka mengeluh, sikap polisi Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penahanan terhadap koordinator sekuriti RW 11. Sikap polisi itu dinilai berlebihan. Pasalnya, sekuriti di perumahan tersebut hanya mengemban tugas dari pengurus untuk menjaga tata tertib di lingkungan RW 11.
Penahanan itu sendiri adalah buntut sengketa antara warga RT 001 RW 11 bernama Candy Marcheline dan pengurus RW 11. Candy mengaku pembangunan rumahnya diganggu sekuriti perumahan. Dia menuduh, sekuriti telah melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya.
Tudingan Candy tersebut dibantah keras oleh koordinator lingkungan RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara. Menurutnya, sekuriti perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus sebagaimana di atur dalam Permendagri No.5/2007 dan Pergub DKI No.171/2016.
Cecilia menambahkan, awal sengketa itu bermula dari penolakan Candy untuk mentaati ketentuan peraturan RW mengenai renovasi perumahan dan adanya keluhan Andreas, tetangga rumah yang direnovasi, atas suara bising pembangunan rumah. Suara itu mengganggu proses belajar online anak Andreas.
Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang ijin pembangunan Rp 5 juta ke kas Rukun Warga dan memberikan jaminan sebesar Rp 10 juta. Jaminan ini nantinya akan dikembalikan begitu renovasi selesai.
“Sejak awal yang bersangkutan menolak mengikuti aturan tersebut,” tegas Cecilia (26/9).
Di setiap lingkungan perumahan, imbuh Cicilia, dipastikan setiap pengurus mempunyai aturan main yang wajib dipatuhi warga. Bahkan pendatang atau pengontrak rumah pun wajib mematuhi.
Aturan itupun sebenarnya juga sudah berlaku sejak 2015 silam. Hanya saja nilainya yang berubah. Sebelum ada perubahan pada 14 Februari 2020, nilai jaminan hanya Rp 5 juta dan kini menjadi Rp 10 juta. Aturan itupun selama ini berjalan baik. Buktinya, puluhan rumah yang sudah dibangun semuanya mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi tidak ada pungli di sini. Kami hanya menegakkan aturan main di lingkungan kami sebagaimana Candy harus mentaati peraturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 Pergub DKI no.171/2016. Karena itu satpam kami jangan dikriminalisasi,” imbuhnya.
Para pengurus RW pun sepakat untuk meminta keadilan pada aparat kepolisian agar menghentikan kasus ini, Mereka bersedia memberikan penjelasan kepada kepolisian mengenai duduk perkara kasus ini.
Sebenarnya, seteru Candy melawan pengurus ini sudah berlangsung lama. Bahkan pengurus pun sudah digugat perdata di pengadilan. Tudingan Candy, pengurus RW telah menghalangi pembangunan rumah dengan cara semena-mena, main hakim sendiri tanpa dasar yang jelas dan melakukan aksi teror terhadap penggugat. Dalam gugatannya, Candy meminta ganti rugi material sebesar Rp 2,8 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 10 miliar.
“Bagaimana kami bisa dikatakan sewenang-wenang. Berulang kali mediasi yang kami lakukan dia tidak pernah hadir,” terang Cecilia.
Cecilia balik menuding, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah Cindy juga perlu dicek ulang. Dari dokumen yang ada, alamat pemohon IMB berbeda dengan papan IMB yang berdiri di depan bangunan dan surat IMB.
“Kami minta Satpol PP Pemkot Jakarta Barat harus mengecek ulang IMB tersebut,” tegasnya.
Cecilia khawatir, kasus Permata Buana ini menjadi preseden buruk bagi pengurus lingkungan warga bila peraturan dan keputusan pengurus dengan mudah digugat di pengadilan atau bahkan dipenjara.
"Saya yakin di Indonesia tidak ada yang mau sebagai penggurus RT/RW," pungkasnya.
下一篇:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
相关文章:
- Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV
- Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se
- Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
相关推荐:
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- Kemenag RI Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin
- Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition Living
- 9 Jembatan di Jawa Timur Rampung Direvitalisasi, Total Anggaran Rp591,9 Miliar
- Pulau Ini Penduduknya Hanya 20 Orang, tapi Dihuni 1 Juta Burung
- 3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario Dandy
- Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan
- Kapolri Bentuk TPGF Kasus Novel, Kontras: 6 Bulan Kerja Mengecewakan
- Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar
- Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- 176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Penuturan Satu
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- Pelarian Mantan Tentara China yang Kabur dari Lapas Tangerang Berakhir Mengenaskan
- Luncurkan Buku ke