Berkas Yunadi Sudah Dilimpahkan, KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).
"Kita lihat besok (Senin). Persidangan kan besok," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan dan berkomitmen untuk menghadapi praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
"Tetapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara 'full team', masih kami bicarakan lebih lanjut," ungkap Febri.
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.
相关文章
Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
Warta Ekonomi, Jakarta - Polisi mengalihkan arus lalu lintas akibat pohon tumbang yang terjadi di be2025-06-06Terapi Sel Punca di Dr Yanti Aesthetic Clinic, Hasil Optimal dan Aman
Jakarta, CNN Indonesia-- Kolaborasi dengan lembaga lain dari luar negeri terkait terapi sel punca di2025-06-06Saat Anies Puji Eks Loyalis Jokowi dan Prabowo yang Bersatu di Kampanye Akbar AMIN di JIS
JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar2025-06-06Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tiga hal yang men2025-06-06- JAKARTA, DISWAY.ID -Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjan2025-06-06
Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
JAKARTA, DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berup2025-06-06
最新评论