Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Karena itu pihaknya menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.
“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ia menambahkan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.
Baca Juga: Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan Karena...
“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” terangnya.
Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.
相关推荐
- Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- VIDEO: Menikmati Pesona Bunga Sakura Bermekaran Sempurna di Tokyo
- Mendiktisaintek Brian Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hardiknas 2025
- Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- 出国学习室内设计,作品集如何准备?
- 2025全球建筑学排名TOP8院校
- Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim