Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait pelaporan RS Ummi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menyampaikan bahwa orang-orang yang merawat Habib Rizieq itu terancam hukuman satu tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada dari laporan yang ada dari Satgas COVID ini melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit Ummi menghalang-halangi SOP dalam penanganan penyakit menular. Ancamannya satu tahun tentang penyebaran wabah penyakit menular itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 pasal 14," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Minggu, 29 November 2020.
Hendri akan memanggil pihak terlapor dalam laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Senin, 30 November 2020. Sebanyak empat orang yang akan dipanggil yakni Direktur Utama, dokter, hingga perawat.
"Yang diperiksa untuk pelaporan saat ini yang terdata oleh kita itu ada 4 ya dari Satgas COVID ya," katanya.
Kepolisian Resor Kota Bogor mengatakan tidak menyebut, Habib Rizieq Shihab, kabur ketika meninggalkan rumah sakit Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.
"Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? kata Hendri.
相关推荐
- 艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- Tawarkan Beragam Promo Menarik, Pegadaian Galeri 24 Meriahkan Jakarta Marketing Week
- Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RI
- NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu
- PSBB Total, Bakal Ada Aturan Ketat Soal SIKM?
- 欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况
- 日本艺术大学留学费用情况一览!
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi