Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
(责任编辑:综合)
- Facebook dan Instagram Bakal Punya Sistem Iklan Otomatis Berbasis AI
- 动画研究生留学去哪比较好?
- Tagar Tangkap Megawati Bergaung di Medsos, PDIP Langsung...
- Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
- 7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
- Sambut Bulan Bung Karno, Sekjen PDI Perjuangan Tinjau Stadion GBK
- Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
- Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- 国外留学影视需要做哪些准备?
- Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge
- Jarang Jatuh Korban, Seberapa Bahaya Turbulensi Pesawat?
- VIDEO: Kemeriahan Perayaan Matahari Musim Dingin di Stonehenge
- “拖延症”终极拯救指南:英美艺术院校deadline,时间紧迫!
- Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
- Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka
- Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka
- Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya