Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
相关文章
Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto menyentil Gubernur Jakarta Pramono Anung yang tak h2025-06-15Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
Warta Ekonomi, Bandung - Industri telekomunikasi nasional yang selama ini dikenal sebagai simbol kem2025-06-15Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian
Daftar Isi Penyakit yang tidak boleh makan durian2025-06-15Viral di TikTok, Turis Inggris Kapok dan Benci Liburan ke Bali
Jakarta, CNN Indonesia-- Bali adalah pulau paling populer di Indonesia. Namun, sebenarnya Bali juga2025-06-15Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus penembakan Habib Bahar bin Smith saat sedang didalami polisi.Kabid Humas P2025-06-15SBMA Bagikan Dividen Rp4 per Saham, Fokus Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) menetapkan pembagian dividen tunai2025-06-15
最新评论