Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang di ajukan oleh Buni Yani. Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.
"Vonis belum kita terima," ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari di Depok, Selasa (27/11/2018).
Sufari mengatakan secara aturan demikian dimana MA mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani sesuai putusan hukuman.
"Aturannya demikian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih mejabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
相关推荐
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan
- PII Gelar Perayaan HUT ke
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
- Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo