Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial
Bulan suci Ramadanadalah waktu di mana umat Muslimdi seluruh dunia menjalankan ibadah puasasebagai bentuk ketaatan dan pengendalian diri. Selama bulan ini, muncul berbagai istilah unik yang yang kemudian viral di media sosial
Salah satu istilah yang belakangan ini viral di media sosial adalah "mokel". Istilah ini sering digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki makna khas yang berkaitan dengan puasa.
Apa Itu Mokel?
Mokel adalah istilah yang berasal dari bahasa Jawa, khususnya daerah Jawa Timur, yang berarti "membatalkan" atau "tidak melanjutkan". Dalam konteks puasa Ramadan, mokel merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dengan makan atau minum secara diam-diam atau disengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mokel, terdapat istilah lain yang memiliki makna serupa di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, dalam bahasa Sunda, dikenal istilah "godin" yang juga merujuk pada tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya.
Selain itu, ada pula istilah "mokah" dan "budim" (buka diam-diam) yang digunakan untuk menggambarkan perilaku serupa.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, misal hanya karena tidak sahur, tidak kuat menahan lapar dan haus, dan alasan lain yang tidak dibenarkan, dianggap sebagai perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
Oleh karena itu, tindakan mokel atau membatalkan puasa tanpa uzur syar'i sebaiknya dihindari.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:知识)
- Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- Keluar dari Penjara, Eggi Sudjana: Terima Kasih Bapak Prabowo
- Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan
- Tren #KaburAjaDulu, 10 Negara Ini Punya Biaya Hidup Termurah di Dunia
- Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...
- Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4B, Partai Golkar Tetap Santai
- Saut Situmorang Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- Cokelat Valentine, Hadiah Cinta yang Bisa Jadi Bumerang Kesehatan
- Maskapai Denda Penumpang Rp1 Juta Gara
- Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
- Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
- Octa Broker soal Bull Run Kripto 2025: Konsekuensi dan Strategi
- Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
- Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
- Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya
- 52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah