Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Bank DKI pun mengimbau para nasabah tetap patuh pada aturan PSBB untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
Ia menambahkan, "tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan."
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Berikut ini rincian jadwal penarikan tunai masing-masing tingkatan KJP Plus dan KJMU:
1. Tingkat SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020.
2. Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020.
3. Tingkat SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU: mulai 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
下一篇:Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
相关文章:
- Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
- Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?
- 10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- Viral Teh Disebut Berbahaya untuk Anak, Benarkah?
- Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
- Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
相关推荐:
- Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
- Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- Djan Sebut PPP Jembatani Ahok
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi
- Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada
- Deteksi Kanker Usus dengan Virtual Colonoscopy, Nyaman dan Cepat
- Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP