Jadi Tersangka Penipuan, Ketua KADIN Digelandang Polisi
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali A.A Alit Wiraputra ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan pengembang Sutrisno Lukito Disastro (korban) hingga lebih dari Rp16 miliar.
Baca Juga: Tipu Alim Markus, Eks Wagub Bali Mau Kabur ke Mana?
"Setelah tersangka kami periksa, kami langsung tahan di Rutan Polda Bali agar tidak melarikan diri, selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol. Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis sore (11/4/2019).
Tersangka sempat dikirimi surat pemanggilan pada tanggal 9 April 2019. Namun, saat dimonitor jajaran Polda Bali pada tanggal 8 April 2019 bahwa tersangka justru mau melarikan diri.
"Jadi, Rabu (10/4), kami langsung membuat surat penangkapan karena kami khawatir tersangka melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Alit Wiraputra membantah dirinya pergi ke Jakarta untuk melarikan diri keluar negeri.
"Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin saya ada di sini," ujar Alit.
Ia berdalih pergi ke Jakarta karena ada urusan bisnis. Dengan demikian, tidak benar dia melarikan diri dalam kasus ini karena pihaknya telah dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 18 April 2019.
下一篇:Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!
相关文章:
- Mekari Qontak, Solusi CRM & Omnichannel yang Tingkatkan Layanan Bisnis
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
相关推荐:
- Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- Makan 7 Sayuran Tinggi Kalsium Ini buat Persiapan Usia Senja
- Penerapan Tarif Trump Diprediksi Menampar Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi Anjlok
- Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual
- MIND ID Targetkan Turunkan Emisi 21,4% pada 2030, Ini Jurusnya
- Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan
- Gangguan e
- Budi Arie Siap Diperiksa terkait Judi Online di Komdigi, Kenal dengan Belasan Mantan Pegawainya