您的当前位置:首页 > 热点 > Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan 正文
时间:2025-06-06 15:59:27 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurba quickq网址是什么
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP (April Group) agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.Siti mengatakan sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.
Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti?dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Ia menegaskan tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan.
Pemerintah, lanjutnya, tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja.
Terlebih lagi hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka, dan tidak ada mengeluhkan masalah, katanya.
Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia. "Melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh," lanjutnya.
Menteri Siti menegaskan, meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti izin dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan ijin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.
"Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada masalah harusnya," kata Siti.
Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri. "Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah," ujar Siti.
Ia pun mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Sehingga kelak dengan keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana karhutla yang biasanya rutin terjadi tidak perlu terulang lagi.
Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang. "Mari sama-sama kita sayangi rakyat dengan cara baik dan jujur," kata Menteri. (Ant)
Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 20242025-06-06 15:39
Gebrakan Penting Kapolda Fadil Sungguh Mengejutkan, Mohon Simak Baik2025-06-06 15:37
Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?2025-06-06 15:12
KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim2025-06-06 14:48
Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya2025-06-06 14:30
3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak2025-06-06 13:59
Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga2025-06-06 13:53
Ini Harapan Bamsoet untuk Polri di Hari Bhayangkara ke2025-06-06 13:22
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-06 13:18
Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia2025-06-06 13:16
VIDEO: ARMY Serbu Photobooth Gratis BTS POP2025-06-06 15:51
Go to RCA2025-06-06 15:49
Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam2025-06-06 15:23
Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...2025-06-06 15:09
Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'2025-06-06 14:48
Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!2025-06-06 14:02
Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi2025-06-06 13:46
Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!2025-06-06 13:36
Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres2025-06-06 13:34
Modus Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kumpulkan Data Warga Lewat Bakti Sosial2025-06-06 13:20