APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Di tengah tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat, pelaku industri dan petani tembakau mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menyampaikan bahwa para petani berharap besar pada kebijakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, yakni Letjen Djaka Budi Utama. Menurutnya, kenaikan tarif CHT di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dapat memicu efek domino yang merugikan, terutama bagi sektor padat karya seperti IHT.
"Penting sekali moratorium kenaikan CHT, karena untuk menstabilkan daya beli masyarakat itu," katanya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Sahminudin, kebijakan tersebut dapat menunda potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menjaga serapan hasil panen petani. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal yang memperparah kondisi petani.
"Otomatis mengurangi kebutuhan tembakaunya, jadi nanti langsung petani terdampak juga itu. Apalagi sekarang ini kan pemerintah kita bilang belum mampu menjaga rokok ilegal," tambahnya.
Menanggapi seruan moratorium, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, memberikan pandangan yang lebih luas. Ia menilai bahwa kebijakan moratorium dapat memberikan ruang napas bagi ekosistem IHT, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelaku UMKM distribusi. Stabilitas harga rokok dinilai mampu mempertahankan lapangan kerja.
Baca Juga: Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
"Ketika cukai dinaikkan secara agresif, industri cenderung mengurangi pembelian bahan baku untuk efisiensi, sehingga pendapatan petani rentan terdampak. Tanpa reformasi menyeluruh dalam tata niaga tembakau, buruh tetap rentan terhadap pemutusan kerja sebagai dampak tekanan efisiensi dari perusahaan," jelas Elizabeth.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
"Risiko terbesar adalah pada sektor padat karya, yakni buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan petani tembakau, yang posisinya rentan dan kurang terlindungi dari dinamika pasar. Jika pabrik gulung tikar atau menurunkan kapasitas produksi karena ketidakpastian tarif, kelompok ini yang pertama terdampak," tutup Elizabeth.
Dengan latar belakang tersebut, moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri, melindungi tenaga kerja, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa mengorbankan kelompok rentan dalam rantai pasok tembakau.
(责任编辑:娱乐)
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- 10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang
- Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- Jalani Perawatan di RSUD Hasan Bushori, KPK Minta Eks Gubernur Malut AGK Kembali ke Rutan Jambula
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- Cegah Kebakaran Terulang Lagi, Museum Nasional Indonesia Upgrade Sistem Keamanan
- Seperti Apa Sih Tren Hunian Minimalis untuk Gen Z dan Millennial?
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara
- 15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!