Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen bukan merupakan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan dan mencegah kebocoran anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan menaikkan gaji hakim adalah hal yang wajar mengingat selama hampir dua dekade, gaji para hakim tidak mengalami penyesuaian berarti.
“Saya menganggap bahwa saya tidak keliru. Bahkan sebenarnya saya merasa kenaikannya masih kurang besar, tapi untuk sekarang ini sudah cukup,” ujar Prabowo dalam sambutannya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Ia mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir, para hakim tidak menerima kenaikan gaji, bahkan tidak sebesar 3 atau 5 persen sekalipun. “Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan: gaji hakim paling junior dinaikkan hingga 280 persen,” tegasnya.
Presiden juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk memanjakan aparat hukum. Sebaliknya, ia menilai bahwa alokasi anggaran negara lebih baik digunakan untuk kesejahteraan penegak hukum daripada jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Itu bukan memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang tidak jelas, lebih baik untuk kesejahteraan hakim. Sudah berkali-kali saya beri peringatan, tapi sepertinya masih banyak yang tak mempan,” kata Prabowo dengan nada tegas.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, Presiden berharap para hakim dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, berintegritas, dan berani menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa peran lembaga peradilan sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
(责任编辑:热点)
- Libur Sekolah 2025, Kemenhub Siagakan 331 Armada dan Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah
- Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- Jadwal Lengkap Acara HUT TNI di Monas 5 Oktober 2024, Jangan sampai Ketinggalan!
- Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- Link Unduh dan Contoh Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 2024
- Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?
- Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
- 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- Jadwal Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1, Lengkap Tata Cara Unduhnya
- Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?
- Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan