Bekas Anak Buah Ahok Ketahuan Korupsi, Total Nilai Pekerjaannya Rp688 Miliar!

Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua tersangka itu Sukmana (S), selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI; serta Rudy Hartono Iskandar (SHI) sebagai terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan S dan RHI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015
"Ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng, untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关文章
- JAKARTA, DISWAY. ID--Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menga2025-06-15
Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) kian agresif menambah porsi kepemilik2025-06-15Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jasa Marga memberlakukan serangkaian tindakan untuk mengurai kemacetan d2025-06-15DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Politik2025-06-15PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi
JAKARTA, DISWAY. ID -Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menerima langsung kun2025-06-15Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
Warta Ekonomi, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan dirinya tidak ikut campur ada2025-06-15
最新评论