Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
相关文章:
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang
- Entitas Anak OBAT Luncurkan Proyek Inovatif MPTree, Pohon Cair Penyerap Karbon
- Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE
- Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal
- Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- 18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
- Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
相关推荐:
- Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi
- Bahaya Klorin, Lindungi Kulit dengan Tisu yang Tepat
- Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
- Jadi Warisan Budaya Dunia, Kebaya Tak Cuma Milik Indonesia
- Mencekam! Demonstran Nekat Berkemah di Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
- Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
- Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- 10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- 7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul