Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan sudah dua bulan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Buni Yani dari Mahkamah Agung (MA). Karena salinan putusan belum diterima, kejaksaan belum bisa mengeksekusi Buni Yani.
"Kami belum menerima salinan putusan," ujarnya di Depok, Jumat (25/1/2019).
Karena itu, Kejari Depok tetap menunggu salinan putusan dikirimkan. Buni Yani divonis dalam sidang putusan kasasi di MA pada 22 November 2018.
Sementara, Jaksa Agung, M Prasetyo sebelumnya menyinggung soal salinan putusan yang belum diberikan.
"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan. Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," terangnya.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.
下一篇:Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
相关文章:
- Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- Ampun deh, Kasus Covid
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- Trik Check
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
相关推荐:
- Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid
- Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
- Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?
- Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
- Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
- Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
- Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
- Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- Tragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di Korsel
- Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan, Polda Jatim?
- PNM di Usia ke
- Trik Check
- 6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...