- Warta Ekonomi -
Gubernur DKI Jakarta,quickqios版下载 Anies Baswedan menjelaskan bahwa masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 lalu.
Pertimbangan diterapkannya kebijakan tersebut merupakan langkah dalam mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota, seperti dilansir situs resmi corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, perjalanan orang yang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu
1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)Ada 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi dan bisa menggunakan SIKM untuk keperluan operasional usaha yakni antara lain
Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar atau utilitas publik/ industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional-Objek Tertentu dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Lantas, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta? seperti diketahui, layanan SIKM bisa didapatkan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
顶: 592踩: 82
2. Klik tombol Urus SIKM (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
人参与 | 时间:2025-06-05 22:34:52
相关文章
- Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji
- VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- FOTO: Kala Kucing Nikmati Pameran Mesir Kuno di Museum
- Resah Penderita Vitiligo: Dianggap sebagai Aib dan Tularkan Penyakit
- Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024
- Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
- FOTO: Belajar Seni Bela Diri Kuno di Masa Kini
- FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan
评论专区