Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya
Aparat kepolisian menjanjikan kasus unggahan pegiat media sosial Denny Siregar soal 'santri calon teroris' masih terus berlanjut. Namun, saat ini penyidik kepolisian masih membutuhkan waktu untuk proses penyelidikan.
"Tentu masih lanjut. Cuma kan kami masih perlu waktu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Namun, Yusuf tidak menjelaskan lebih lanjut terkait progres penyelidikan kasus tersebut. Termasuk soal pemeriksaan saksi sejauh ini.
Baca Juga: Denny Siregar Ditantang Santri Datang ke Tasikmalaya, Gentle Gak?
Seperti diketahui, Denny dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya Ahmad Ruslan Abdul Gani meminta pihak kepolisian segera memanggil pegiat media sosial Denny Siregar.
"Kita mendesak (polisi) untuk memanggil Denny Siregar, ingin segera diproses," kata Ahmad Ruslan, Minggu (19/7/2020).
Tidak hanya dari pihak Pondok Pesantren Daarul Ilmi, sesepuh dan ulama pesantren di Tasikmalaya juga meminta kasus ini segera diproses, jangan sampai kejadian ini menjadi bom waktu.
"Bahkan dari sesepuh pesantren di Tasikmalaya dan ulama juga ingin kasus ini segera diproses. Jangan berlama-lama, karena akan menjadi bom waktu di Tasikmalaya," tutur Ahmad Ruslan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung
- Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
- FOTO: Mencicipi Hidangan Mewah Prancis dengan All You Can Eat
- Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa
- Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu