Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika di tengah pandemi Covid-19 melalui jasa pengiriman tujuan Kota Kendari, Kamis (18/6/2020) lalu.
Bea Cukai bersama BNNP memaparkan hasil penindakannya dalam press release, Selasa (23/6/2020) siang, terkait penyelundupan narkotika dalam paket kiriman berisi 106 gram marijuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas di WarehouseJNE Kendari.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan paket yang diberitahukan berisi Songket tersebut dikirim dari Kota Padang dengan penerima berinisial ZRR yang beralamat di Laonggosume.
Baca Juga: Bea Cukai & Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 119 Kg Sabu, 3 Pelaku Diringkus
"Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket. Tim gabungan kemudian segera melakukan Control Delivery," ungkapnya.
Ia menjelaskan setibanya di Kendari, pihak JNE kemudian menghubungi ZRR via telepon dan menginformasikan bahwa paket akan diambil sendiri oleh penerima barang di Kantor JNE.
Setelah proses administrasi selesai dan memastikan bahwa yang menerima barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam resi pengiriman, maka tim dengan segera melakukan penindakan pada Kamis pagi (18/6/2020).
"Setelah tim melakukan identifikasi, berhasil dibuktikan bahwa paket tersebut berisikan narkotika golongan I dengan jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat bruto 106 gram," terang Denny.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
- Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- 世界十大美术学院排名详情一览!
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!