Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
时间:2025-06-13 14:02:51 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果官方网站下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil membongkar pengiriman jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, barang haram tersebut dikirim sindikat internasional dari Belgia dengan berpura-pura mengirimkan sparepart mobil Honda.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Butir Ekstasi Gagal Diseludupkan Lewat Kantor Pos, Bea Cukai: 6 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Produksi Ganja dan Ekstasi di Canggu Bali, 3 WNA Diamankan
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu, 8 Mei 2024.
Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan paket tersebut berisi enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
BACA JUGA:Mantap! Bank Mandiri Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik Versi Forbes
BACA JUGA:Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Raksasa di Sunter: Dikendalikan Langsung Fredy Pratama
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama, yaitu false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Dengan demikian total ada 6 tersangka dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
上一篇: 4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi Administratif
下一篇: Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
猜你喜欢
- Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
- Tidur Pakai AC Setiap Hari Bikin Paru
- 艺术专业留学选择英国好还是美国好?
- 申请动画专业留学条件,你满足吗?
- Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
- Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya
- Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- Paspor RI dengan Desain Baru Mulai Berlaku 17 Agustus 2025
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta