Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal
JAKARTA,quickq登录不了 DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat ada 124 kecelakaan di hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 atau pada Selasa, 18 April 2023.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Erlangga mengatakan dari 124 tersebut 15 orang diantaranya meninggal dunia.
"Data kecelakaan lantas pada Selasa 18 April 2023 sebanyak 124 kejadian. Dengan rincian, 15 orang meninggal; 9 orang luka berat; dan 138 luka ringan," kata Erlangga dalam konferensi pers, Kamis, 20 April 2023.
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan yang Terbaik dan Kedepankan Humanis ke Masyarakat
BACA JUGA:Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023, Polri Turunkan 148.000 Personel Gabungan
Namun, Erlangga tidak merinci lokasi dari masing-masing kecelakaan tersebut. Ia hanya menjelaskan angka itu adalah akumulasi kecelakaan yang terjadi di jalur darat, laut, dan udara pada Selasa kemarin.
Lebih lanjut Erlangga mengimbau kepada seluruh pemudik agar memastikan kondisi fisik serta kendaraannya. Pemudik juga diharapkan dapat menggunakan rest area ketika telah lelah berkendara.
"Para pemudik yang akan atau sedang melakukan perjalanan mudik dapat mengakses aplikasi google maps untuk mendapatkan informasi arus lalu lintas," ucapnya.
BACA JUGA:Pantau Jalur Pantura untuk Mudik Lebaran 2023, Kakorlantas : Persiapan Operasi Ketupat
BACA JUGA:Jalur Pantura By Pass Kota Cirebon Arah Jateng dan Jatim Terpantau Padat Pemudik
相关推荐
- Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Desa Pendiri Deepseek Jadi Tempat Wisata, Sehari Bisa 10 Ribu Turis
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- 一个艺术生出国留学需要花多少钱?
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya