Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

热点 2025-05-22 22:00:50 66458
Warta Ekonomi,quickq怎么下载pc端 Jakarta -

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

本文地址:http://www.okquickq.com/html/8d499975.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Berdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban Untung

Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke

Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini

7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam

Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif

Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan

Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP

Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu

友情链接