Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu.
"Kami mengharapkan Farhat Abas ditangkap," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/10/2018).
Farhat Abas yang sebelumnya melaporkan 17 orang, termasuk Eggy Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks terkait dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 220, 310, 311, dan 317.
Elida mengingatkan Farhat Abbas mempertanggungjawabkan perkataannya yang dinilai menimbulkan kekacauan dan mengadu domba.
"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tahu etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," tuturnya.
Dalam melaporkan 17 orang, Farhat Abbas dipertanyakan kapasitasnya karena tidak termasuk dalam tim pemenangan pasangan Jokowi/Ma'ruf. Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri, Selasa siang.
相关推荐
- Hari Lebaran ke Mana Nies?
- Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril
- 艺术生留学推荐信怎么写?
- Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini