Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

探索 2025-05-22 12:06:28 52943

JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dengan ditangkapnya Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

Kemendagri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua. 

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

BACA JUGA:Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi

Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

BACA JUGA:Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu 11 Januari 2023.

Plh Gubernur mengisi kekosongan pimpinan dan untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA:Enggan Ungkap Penyakit Lukas Enembe, Dokter: Rahasia Medis!

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023 siang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.okquickq.com/news/21f499968.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

波士顿大学专业排名情况如何?

VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal

Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota

FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo

视觉传达设计专业大学排名

Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang

Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel

Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan

友情链接