时间:2025-06-06 15:54:33 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tah quickq电脑版怎么用
JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat, 26 Juli 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis (named) serta tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
BACA JUGA:PP Kesehatan Tekankan Hak ASI Eksklusif untuk Anak, Larang Iklan hingga Diskon Susu Formula
BACA JUGA:Begini Aturan Ketat Dokter Asing Praktik di Indonesia Menurut PP Kesehatan Terbaru
Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan Praktik keprofesiannya.
Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril pada Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?
BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Klinik, 10 Tahun Jadi Mitra BPJS Kesehatan, Konsisten Berikan Layanan Terbaik
Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.
Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Koordinasi dengan Dinkes untuk Penunjukan Rumah Sakit Tes Kesehatan Calon Gubernur
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 20242025-06-06 15:50
Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta2025-06-06 15:39
Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan2025-06-06 14:57
Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra2025-06-06 14:51
Penetapan Nomor Urut Capres2025-06-06 14:51
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset2025-06-06 14:32
KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung2025-06-06 14:29
Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)2025-06-06 14:22
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun2025-06-06 13:27
Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo2025-06-06 13:21
Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan2025-06-06 15:36
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?2025-06-06 15:25
Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M2025-06-06 15:09
Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan2025-06-06 14:55
Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!2025-06-06 14:32
Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota2025-06-06 14:17
Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia2025-06-06 14:04
Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi2025-06-06 14:00
Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?2025-06-06 13:26
VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube2025-06-06 13:22