Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
时间:2025-06-13 12:40:42 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID --Fatwan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait masalah ini.
Dalam keterangan resmi terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mengaku Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK Buka Suara
BACA JUGA:Luhut Ungkap Bioetanol Belum Bisa Gantikan BBM Pertalite Tahun Ini
BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Terbitnya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama dapat merusak kemajemukan Indonesia.
BPIP menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.
"Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia," tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Pagar Kantor Ditbekangad AD Kramat Jati Pagi Ini
BPIP menilai hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.
Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.
"Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI," lanjut BPIP.
- 1
- 2
- »
上一篇: KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
下一篇: Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
猜你喜欢
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
- 7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
- Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- Harvey Moeis Bawa
- Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX