DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

热点 2025-05-22 16:52:52 753
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安装 Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.

Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).

Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.

Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."

Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."

Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."

本文地址:http://www.okquickq.com/news/30e499950.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

交通工具留学去那好?这三所院校你需要了解

Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini

FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan

Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen

Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO

Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!

Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton

友情链接