KPK Sita Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dokumen tersebut akan diteliti guna memperkuat bukti dugaa suap penanganan perkara yang ditangani Itong.
"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan,quickq官方版下载" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (30/1/2022).
Untuk mendapatkan berkas penanganan perkata Itong, tim KPK telah berkoordinasi dengan PN Surabaya."Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya. Baca Juga: KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Ali mengatakan, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) resmi menyandang status tersangka perkara suap. Itong ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua orang lainnya usai terjaring tangkap tangan KPK.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Nawawi membeberkan konstruksi awap kasus ini. Diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono," ucap Nawawi.
Dengan uang itu, putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan. Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
(责任编辑:百科)
- Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?
- KRL Rute Manggarai
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes