Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

娱乐 2025-05-23 02:57:42 2916

TANGERANG,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait  rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.

Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.

Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter

BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru

Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.

"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.

"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.okquickq.com/news/361d499635.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

quickq加速器官网下载

MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs

Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024

Rogoh Rp10 Miliar Demi Bisa Pulang, Djoko Tjandra: Uang Saya Kan Banyak

QuickQ手机安卓版

艺术留学作品集机构有哪些?

Jual Rendang Babi, Pemilik Babiambo Beberkan Alasan Pemberian Nama Bernuansa Padang

Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA

友情链接