Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,quickq官网入口 下载 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini PoinnyaLong Weekend, 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan JabodetabekSudah Dibalik Jeruji Besi, Bahar Tak Segan Sampaikan Pesan Ini, Jamaahnya Harus Laksanakan!Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja AmpatIkut Arab Saudi, PBNU Keluarkan Fatwa Haji Backpacker Hukumnya Haram!Presiden, Menteri, hingga Ketua Umum Parpol Akan Hadiri Puncak Peringatan Bulan Bung KarnoSorot Kasus Bahar, Refly Harun Sampai Gak Bisa Ngomong, Mudahnya Negara ini...Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, SahamDidampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
下一篇:Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
- ·Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- ·Beli Mobil Premium ini Diberi Kursus Pelatihan Mengemudi dengan Biaya Rp4,4 Juta
- ·Beli Mobil Premium ini Diberi Kursus Pelatihan Mengemudi dengan Biaya Rp4,4 Juta
- ·Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK Hari Ini, Nurul Ghufron: Dia ke India
- ·Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
- ·Hasto : Akan Ada Kejutan pada Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- ·RUU Kesehatan Sudah Disahkan, Jokowi Harap Jadi Reformasi Kesehatan di Indonesia
- ·Hindari Cuaca Panas, PPIH Sarankan Jemaah Haji Indonesia Lakukan Lempar Jumrah Pada Sore dan Malam
- ·Setya Novanto Bohongi Petugas, Lalu Bebas Jalan
- ·Presiden, Menteri, hingga Ketua Umum Parpol Akan Hadiri Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- ·Nggak Main
- ·Aturan Baru! KPU Perbolehkan Mahasiswa
- ·Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
- ·Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- ·Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak
- ·Untung Besar! Emiten Toko HP Milik Aguan Gelontorkan Rp299 M ke Pemegang Saham Sebagai Dividen
- ·Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
- ·PAN Serahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPR RI
- ·Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
- ·Tak Semua Eks Pegawai KPK Mau jadi ASN Polri, Ita: Saya dan Sembilan Lainnya Pilih Jalan Lain
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Internal Al
- ·Meta Kena Semprot! Penerbit Eminem Tuntut Rp1,7 T Gara
- ·Orang Terdekat Habib Rizieq Buka
- ·G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- ·Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- ·Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- ·Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
- ·Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
- ·Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
- ·Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- ·Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?
- ·Kolaborasi dengan Media Kunci Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
- ·Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·PEP Zona 4 Temukan Potensi Gas di Area Southeast Benuang