Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(责任编辑:焦点)
- Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- Saham Milik Rafael Alun Trisambodo Diungkap KPK, Kumpulkan Kekayaan Hingga Rp 1.55 Miliar
- 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Panglima TNI: Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista di Papua
- 51 Hari Lagi, Ini Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Salah Satunya Taubat Nasuha
- Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
- Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
- Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
- Serial Killer Bekasi
- Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- Durian Mini Lereng Gunung Semeru, 'Si Imut' yang Manis dan Legit
- FOTO: Warna
- Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
- Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya
- Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan